Author Archives: san

Nilai Kerja


Tulisan ini tidak akan membahas secara definitif pengertian “kerja” dari formal disiplin ilmu tertentu. Hanya ingin membagi apa yang sempat saya baca beberapa tahun silam dan mungkin masih mampu diingat, dari sebuah buku Religiositas. Dan dari buku itulah saya mencoba mengurai jawab atas beberapa tanya yang muncul dikepala. Pertanyaan awal yang hadir, “aku mau kerja apa setelah ini? bingung!” Baca lebih lanjut

Cacing (sebuah makna kehidupan)


Mungkin banyak diantara kita yang merasa tidak nyaman dengan kata itu, “cacing”. Ada rasa geli, jijik, jorok, kotor, rendah bahkan mungkin hina. Bisa dikatakan cacing merupakan kelompok termarjinalkan atau dianggap sebelah mata bagi manusia, bahkan mungkin dalam dunia binatang sekalipun andai kita bisa tahu bahasa mereka. Namun pernahkah kita berpikir/tersadarkan bahwa sekotor atau sehina apapun cacing, diapun mahkluk ciptaan-Nya. Meski pula eksistensinya termarjinalkan Baca lebih lanjut

Waktu #1


Bila kita ingin menuai semuanya hari ini,
Buah dari benih yang kita tanam kemarin,
lalu apakah yang bisa kita panen esok?
Biarlah buah – buah itu masak pada waktunya,
biarkan panas dan hujan sajalah yang mematangkannya.
Karena tiap benih yang tertanam akan menghasilkan,
yang harus kita lakukan hanya merawat dan menjaganya,
Bukan membuatnya matang,
ketika belum pada waktunya.

Perlukah Desa menyusun Laporan Keuangan?


Bila pada artikel sebelumnya saya secara singkat membahas tentang Alokasi Dana Desa, pada tulisan kali ini dengan segala keterbatasan pula saya coba membahas jawaban atas judul tulisan ini. Perlukah Desa menyusun Laporan Keuangan? Pertanyaan tersebut mungkin sempat pula terlintas dalam pemikiran anda. Ketika Desa merupakan sebuah intitusi legal formal, adanya kewenangan penuh bagi Desa dalam mengelola keuangannya, adanya kewajiban Desa menyusun APBDes dan mempertanggungjawaabkan pelaksanaannya, dan ketika banyak program/kegiatan yang langsung diarahkan ke Desa baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah maupun lembaga lain, maka hal – hal tersebutlah yang akhirnya melahirkan pertanyaan diatas. Baca lebih lanjut

Alokasi Dana Desa (ADD), Sekilas Antara Tujuan dan Realita


Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat, contohnya untuk keperluan administratif kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran, dll) maupun untuk kepentingan administratif lain misalnya untuk pengurusan Surat keterangan Tidak Mampu, SKCK, SIUP,urusan – urusan pertanahan ataupun surat keadministrasian lainnya. Baca lebih lanjut