Alokasi Dana Desa (ADD), Sekilas Antara Tujuan dan Realita

Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh Kepala Desa dari sebuah pemilihan secara langsung. Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur segala sesuatu yang dianggap urgen bagi Desa. Secara definitif, berdasarkan peraturan tersebut Desa atau dengan sebutan lain diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat, contohnya untuk keperluan administratif kependudukan (KTP, KK, Akta Kelahiran, dll) maupun untuk kepentingan administratif lain misalnya untuk pengurusan Surat keterangan Tidak Mampu, SKCK, SIUP,urusan – urusan pertanahan ataupun surat keadministrasian lainnya.Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka diperlukan dukungan sumber daya baik personil, dana, maupun peralatan/perangkat penunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP 72/2005 tersebut juga telah mengatur sumber pembiayaan bagi Desa dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber – sumber Pendapatan Asli Desa, adanya kewajiban bagi Pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi Desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing – masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur ADD secara lebih jelas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri 37/2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan ADD, tata cara penghitungan besaran anggaran per Desa, mekanisme penyaluran, penggunaan dana sampai dengan pertanggungjawabannya. Secara garis besar terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ADD, yaitu :

  1. Terdapat 8 Tujuan ADD yang bila disimpulkan secara umum ADD bertujuan peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.
  2. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.
  3. ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
  4. Penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat.
  5. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD. Laporan ini terpisah dari pertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda.
  6. Untuk pembinaan dan pengawasan pengelolaan ADD dibentuk Tim Fasilitasi Kabupaten/Kota dan Tim Pendamping Kecamatan dengan kewajiban sesuai tingkatan dan wewenangnya. Pembiayaan untuk Tim dimaksud dianggarkan dalam APBD dan diluar untuk anggaran ADD.

Dapat dianalogikan bahwa ADD merupakan DAU/DAK bagi Desa, dan bagi sebagian banyak Desa, ADD adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya PADes. Untuk itu diharapkan aparatur Desa, utamanya Kepala Desa lebih memposisikan ADD sebagai stimulan bagi pemberdayaan masyarakat dan bukan hanya pada pembangunan prasarana fisik yang bermanfaat jangka pendek / kecil kontribusinya bagi pemberdayaan masyarakat atau lebih – lebih sebagai sumber penghasilan bagi aparatur desa. Kurang terarahnya distribusi ADD selama ini dapat dilihat dari realita bahwa sebagian besar Desa mengalokasikan anggaran ADD-nya untuk perbaikan / peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi yang kontribusinya rendah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan sangat sedikit Desa yang mengarahkan anggaran ADD-nya bagi pembiayaan yang lebih produktif semisal pembentukan BUMDes, Bank Desa, Pasar Desa, pinjaman modal secara bergulir tanpa bunga untuk kegiatan pengembangan UKM/RT diwilayahnya, pengembangan produk unggulan Desa, ataupun kegiatan produktif lainnya. Dengan kata lain pelaksanaan ADD selama ini lebih berkecenderungan sebatas pemerataan anggaran bagi masing – masing RT/RW tanpa memberikan kontribusi jangka panjang bagi pemberdayaan masyarakat. Namun bukan berarti sebisa mungkin pembangunan sarana fisik diminimalisir, yang utama perlu dipertimbangkan adalah apakah pembangunan fisik tersebut memang memberikan kontribusi yang besar dan produktif bagi masyarakat? Inilah yang harus benar – benar dipikirkan dan pertimbangkan. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya Desa mengelola/menggunakan anggaran ADD-nya? Sehingga tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud. Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa adalah membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program / kegiatan lain yang bersifat jangka pendek. Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut. Selain itu dalam perencanaan perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaannya. Bila memang memerlukan dana yang besar hendaknya dianggarkan secara multi years dan hal itu harus didukung komitmen bersama yang kuat dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan juga bahwa program / kegiatan tersebut baru selesai lebih dari 1 masa kepemimpinan Kepala Desa. Sebuah contoh sebagai ilustrasinya adalah, untuk Desa yang memiliki potensi sumber daya air yang besar, akan lebih terarah dan bermanfaat bila direncanakan membuat program mikrohidro, daripada anggaran yang ada tiap tahun hanya didistribusikan merata per RT/RW yang nilainya mungkin hanya cukup untuk memperbaiki jalan kampung atau membuat parit. Bila aparatur desa, utamanya Kepala Desa mampu meyakinkan dan mengedukasi masyarakat betapa pembangunan mikrohidro mempunyai manfaat yang sangat besar, mulai dari pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut. Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan anggaran ADD bagi tiap Desa.

Alokasi Dana Desa, sebagai bentuk riil perhatian pemerintah bagai Desa dan masyarakatnya sudahkah mencapai tujuannya? Masing – masing kitalah yang mampu menilainya, dan itu bisa dimulai dari wilayah tempat tinggal kita. Hal ini sekaligus akan menyirami kepekaan kita akan lingkungan. Semoga!

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Komentar

  • www.guidepaystoraja.wordpress.com  On Februari 2, 2018 at 7:58 pm

    Numpang nanya, klu ADD itu tdk tepat sasaran di lapagan ttpi laporan pertanggung jawabannya sdh sesusai dgn aturan,gmna solusinya it?

    • santosa  On Mei 3, 2020 at 10:36 am

      tidak tepat sasaran cukup banyak intepretasinya, sbaiknya diklarifikasi dl dgn pihak desa

  • Hani  On November 9, 2016 at 5:40 pm

    pertama kali undang undang yang menyebutkan tentang ADD yaitu UU No 32 ton 2004 dan PP No 72 tahun 2005 dari beberapa tujuan ADD tujuan utama adalah untuk kemiskinan dan ketimpangan wilayah. Sejauh ini pengaruhnya ADD untuk kemiskinan seberapa besar dibandingkan dengan bantuan Pemerintah lainnya atau sumber dana lainnya dari Pemerintah untuk penduduk miskin. Kalau dihitung sudah kurang lebih 10 ton kebijakan ADD dijalankan

  • Monder  On September 21, 2015 at 8:54 pm

    Trus kemudian pak, maslah angaran add, apa kh kta yg sbagai masyarakat ini bsa mengusul kn beasiswa anak sekolah tingkat perguruan tinggi, ?

    • djs  On November 24, 2015 at 3:05 pm

      kegiatan add melihat urgensitasnya. apakah beasiswa mrupakan kepentingan umum / publik?

  • Monder  On September 21, 2015 at 8:43 pm

    Slmt mlm pak. Sya mw tnya, tntng anggaran add, apakah sebelum mengusul kn kgiatan di desa, perlu musyawarah dulu kpada masyarakat, tw hanya perangkat desa sja yg mengatur? Krna di desa sya, slama ini tdk pernah musyawarah sbelum mengusul kn usulan ke add. Trims,

    • djs  On November 24, 2015 at 2:41 pm

      pada dasarnya add disusun scr top down & buttom up (idealnya) yg melibatkan seluruh elemen/unsur masyarkat yg ada di desa. tapi bukan berarti seluruh penduduk desa diajak beramai2 musyawarah

  • elly mufidah,ST  On Mei 7, 2014 at 12:40 pm

    Bagus sekali ulasannya. Terima kasih atas infonya…

  • asep hidayat  On April 23, 2014 at 5:13 pm

    apakah ADd ni cair pd setiap tahun??dmana info bs didapat tntg jumlah pencairan?

    • djs  On April 29, 2014 at 10:03 am

      ADD cair tiap tahun. info bs ditanyakan ke Bapermaspemdes masing2 Kab/Kota

  • asep hidayat  On April 22, 2014 at 4:05 pm

    apa peran BPD dalam penggunanaan dana ADD,mohon help nya..trims

  • asep hidayat  On April 20, 2014 at 9:22 pm

    saya baru dilantik jd anggota bpd,yg sy ingn tnykan,apa peran bpd trhadap dana add yg dikelola pemerntahan desa?apakah ada hak kmi bpd tau brapa jmlah dana yg cair dan kmanakan arahnya?trmksh

    • djs  On April 23, 2014 at 11:17 am

      BPD adalah wujud representasi masyarakat desa. dalam arti terbatas bisa dipersamakan dengan “DPR”. justru BPD mempunyai peran penting dalam mengawal tata kepemerintahan dan pembangunan di Desa, bukan hanya terbatas pada ADD. kewenangan, hak, kewajiban dan tanggungjawab anggota BPD dapat anda lihat dalam UU 6/2014. ini sekaligus menjawab pertanyaan anda yang kedua. thanks

  • ariyanto  On Februari 2, 2014 at 4:04 am

    Yang menentukan jumlah alokasi add untuk pembagian setiap dusun itu siapa…?apakah pembagian alokasiadd dilakukan semacem rapat misal iya siapa aja yg orang yg ada dirapat itu.?berdasarkan barometer apa jumlah nominal yg dibagikan untuk suatu dusun (kampung).?mohon jawabanya soalnya akhir2 ini alokasi add dikampung saya semrawut,,,dan terkesan ada semacem penyimpangan anggaran…

    • djs  On April 23, 2014 at 11:11 am

      forum yang digunakan dalam merumuskan semua program pembangunan desa ada di musrembangdes. di forum tersebut semua perencanaan dan pengganggaran dibahas dan diputuskan antara pemerintah desa dengan masyarakatnya, termasuk ADD didalamnya.

  • Wanua Paslaten  On Desember 15, 2013 at 12:02 pm

    saya dilantik hukum tua tgl, 12 -11-2013 dan pelantikan perangkat desa oleh camat, 20-11-2013 pencairan dana ADD 2013 tertangal, 21-11-2013 oleh BPMPD Minut dan setelah di print out rek. Desa Paslaten Kec. Kauditan Kab. Minahasa Utara uang sudah di cairkan tgl. 25-11-2013 yang saya Hukum Tua tidak tau yg mencairkan dana ADD 2013 TERSEBUT jadi saldonya 75.000 JADI BAGAIMANA PENYELESAIANYA….help….

    • djs  On Desember 19, 2013 at 1:40 pm

      prosedur pencairan ADD biasanya diatur dalam Perbup ataupun SOP, perlu dicermati dulu mekanisme pencairannya untuk bisa mengurai permasalahan tersebut. cuma mungkin langkah awalnya dengan mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada Camat dan BPMPD. maaf bila jawaban ini kurang bisa membantu permasalahan yang saudara hadapi. trmksh atas sharingnya

  • memet  On Mei 29, 2013 at 3:30 pm

    kepada dinas apa dan ato siapa yang bisa di ajak sharing tentang penyalahgunaan dana ADD tersebut?

    • djs  On Juli 30, 2013 at 1:27 pm

      dinas yang menangani urusan pemerintahan desa

  • kefin harvick  On Februari 24, 2013 at 10:05 pm

    bagaiman jika terjadi penyalahgunaan alokasi dana desa apakah ada sanksi yg di berikan keepada pelaku tersebut…?

    • djs  On Maret 7, 2013 at 5:50 pm

      ADD adalah uang daerah/negara juga, setiap penyimpangan/penyalahgunaan yang terjadi, pastilah juga disanksi

      • Maharani  On Oktober 17, 2013 at 6:24 pm

        yang jadi permasalahan adalah (jika ADD tersebut dikatakan menyimpang) dana tersebut merupakan hasil musyawarah yang matang dari setiap kalangan masyarakat. Apakah kita akan menuntut perumus penggunaaan dana ADD itu? (dalam artian seluruh masyarakat/yang mewakili). trus siapa yg bdoh dong dalam hal ini? mohon sharingnya… sya agak bingung

      • djs  On November 6, 2013 at 9:10 am

        pertama, penyimpangan seperti apa yg anda maksud hingga harus “dituntut”? (pelaksanaan dan pertanggungjawabannya atau pada tujuannya?
        kedua, saya kurang sependapat dengan kata “bodoh” karena banyak aspek yang mempengaruhi.
        ketiga, saya coba meraba mksd koment anda, mgkn yang anda maksd dengan “penyimpangan” dan selaras dengan postingan saya bahwa ADD dari pengamatan saya belum mengarah pada tujuannya sebagai stimulan permberdayaan (kesejahteraan) masyarakat setempat. dan menurut saya tidak harus “dituntut” namun diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif yang lebih strategis menurut karakteristik lokal dan itu bukan hanya menjadi PR pemerintah namun lebih pada seluruh elemen masyarakat setempat. kira2 ringkasnya spt itu tanggapan saya. thx bgt udah sharing disini dan semoga tidak bosan2nya berkunjung…

Tinggalkan komentar